Rabu, 28 Maret 2012

Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPKD)

Pengelolaan Keuangan Daerah dan Laporan Keuangan
Pada tahun 1999 Pemerintah melakukan reformasi atau perubahan di bidang pemerintahan daerah dan pengolahan keuangan daerah dengan ditetapkannya undang-udang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua undang-udang tersebut membawakan dampat yg fundamental dalam hubungan tata pemerintah dan pengolahan keuangan daerah.

Perubahan tidak hanya terjadi pada pengolahan keuangan daerah, tetapi juga pada pengelolaan keuangan negara, yaitu dengan ditetapkannya 4 (empat) undang-undang:
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanan Pembangunan Nasional.

Karena 4 undang-udang tersebut juga mengatur pengelolaan keuangan daerah maka terjadi revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengacu pada ke-4 undang-undang tersebut agar dalam Pengelolaan dana APBN dan APBD menjadi seragam. Keberhasilan suatu daerah dalam pengelolaan keuangan daerah mempunyai  dampak langsung terhadap keberhasilan otonomi daerah dan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan good govermance.

Dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah maka dikeluarkan peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah yang pada intinya pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan daerah secara terbuka kepada masyarakat, konsekuensinya setiap pemerintahan daerah harus membangun sistem informasi keuangan daerah yang baik.

Dalam Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan Negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu, maka di tetapkan lah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Menegaskan atas pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari:
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
  • Neraca;
  • Laporan Arus Kas (LAK);
  • Catatan Atas Laporan Keuangan; dan
Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk memenuhi amat tersebut maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan. Peraturan ini menjabarkan lebih rinci komponen laporan keuangan yang wajib disusun dan disampaikan oelh setiap tingkatan Pengguna Anggaran, pengelola perbendaharaan, serta pemerintahan pusat/daerah. Dan selain itu, diatur juga hierarki kegiatan akuntansi mulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah sampai tersusunnya laporan keuangan pemerintah pusat/daerah.

Dalam laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disertakan atau dilapirkan juga informasi tamabahan tentang kinerja instansi pemerintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh pengguna anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan, selain itu juga disertakan pula ikhtisar laporan keuangan pemerintahan pusat/daerah untuk periode yang sama.

Untuk memenuhi laporan tersebut harus disusun sistem akuntabilitas kinerja instansi peerintahan yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan sistem akuntansi pemerintahan. Satu hal yang amat penting dalam menjalankan akuntansi dan pelaporan keuangan dilingkungan pemerintah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 berhubungan dengan penetapan satuan kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit dimana laporan keuangan wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang berwenang. Instansi demikian digolongkan sebagai entitas pelaporan. Yang termasuk entitas pelaporan adalah pemerintah pusat, epemerintah daerah, setiap kementrian negara/lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Sementara itu, setiap Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk entitas pelaksana dana dekonsentrasi/tugas pembantu, untuk tingkat pemerintah pusat , perangkat daerah, Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran tertentu di tingkat daerah diwajibkan menyelenggarakan akuntansi sebagai entitas akuntansi.

Kuasa Pengguna Anggaran dilingkungan pemerintah daerah dapat ditetapkan sebagai entitas akuntansi oleh gubernur/bupati/walikota bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.

Standar Akuntansi Pemerintah
Pada pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan selanjutnya pada pasal 57 Undang-undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan menyatakan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk komite standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Agar komite standar akuntansi pemerintahan terjamin independensinya, komite dibentuk dengan Keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan due process. Usul standar yang disusun oleh komite perlu mendapatkan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan ketentuan diatas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan terakhir diubah Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. KSAP terdiri dari 2 yaitu:
  1. Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintah (Komite Konsultatif). Bertugas: Memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.
  2. Komite Kerja Standar Akuntasi Pemerintah (Komite Kerja). Bertugas: Mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntasi pemerintah.
Hasil kerja dari komite standar akuntansi pemerintahan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP adalah Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian SAP merupakan persayaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.

Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan pada tingkat pemerintah daerah diatur Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah mengenai SAP.

PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
Dalam Mewujudkan Pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Perlu dilakukan pemeriksaan oelh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan amanat  Pasal 33 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga pada tahun 2004 Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut laporan keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada pihak legislatif. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberiaan pendapat (opini). Laporan keuangan yang disusun oleh pemerintahan yang disampaikan kepada BPK untuk diperiksa masih berstatus belum audit (unaudited financial statements). Sebagaimananya, laporan keuangan tersebut setelah diperiksa dapat disesuaikan berdasarkan temuan audit dan/atau koreksi lain yang diharuskan oleh SAP. Laporan keuangan yang telah diperiksa dan telah diperbaiki itulah yang selanjutnya diusulkan oleh pemerintah pusat/daerah dalam suatu rancangan undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk dibahas dengan dan disetujui oleh DPR/DPRD.