Ada 3 Hal utama yang menopang keberhasilan manajemen
keuangan public, yaitu : manajemen
pendapatan, manajemen belanja dan manajemen pembiayaan. Pengetahuan dan keahlian tentang manajemen
pendapatan bagi para manajer public
sangat penting karena besar kecilnya pendapatan akan menentukan tingkat
kualitas pelaksanaan pemerintahan, tingkat kemampuan pemerintah dalam
penyediaan pelayanan public serta keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan.
Siklus
Manajemen Pendapatan Daerah
Tahapan siklus
manajemen pendapatan daerah adalah identifikasi sumber, administrasi, koleksi,
pencatatan/ akuntansi dan alokasi pendapatan.
1. Identifikasi Sumber
Pendapatan
Pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan berupa pendataan sumber-sumber pendapatan termasuk
menghitung potensi pendapatan. Identifikasi pendapatan pemerintah meliputi :
·
Pendataan objek pajak, subjek
pajak, dan wajib pajak;
·
Pendataan objek retribusi,
subjek retribusi, dan wajib retribusi;
·
Pendataan sumber penerimaan
bukan pajak;
·
Pendataan lain-lain pendapatan
yang sah;
·
Pendataan potensi pendapatan
untuk masing-masing jenis pendapatan.
2. Administrasi Pendapatan
Administrasi
pendapatan sangat penting dalam siklus mamnajemen pendapatan karena pada ahap
ini akan menjadi dasar untuk tahapan koleksi pendapatan. Kegiatan yang akan
dilakukan meliputi :
·
Penetapan wajib pajak dan
retribusi;
·
Penentuan jumlah pajak dan
retribusi;
·
Penetapan Nomor Pokok Wajib
Pajak Daerah dan Nomor Pokok Wajib Retribusi;
·
Penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Retribusi.
3. Koleksi Pendapatan
Koleksi
pendapatan meliputi penarikan, pemungutan, penagihan dan pengumpulan pendapatan
baik yang berasal dari wajib pajak daerah dan retribusi daerah, dana
perimbangan dari pemerintah pusat ataupun sumber lainnya.
Khusus untuk
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat digunakan beberapa sistem,
diantaranya :
1. Self assessment system : ialah sistem
pemungutan pajak daerah yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh
wajib pajak daerah. Dengan sistem ini wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD) dan membayarkan pajak terutangnya ke Kantor Pelayanan
Pajak Daerah (KPPD)/ unit kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Official assessment system : ialah sistem
pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota melalui penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Daerah dan Surat Ketetapan retribusi yang menunjukan jumlah pajak/
retribusi daerah terutang.
3. Joint collection : ialah sistem
pemunguan pajak daerah yang dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk
pemerintah daerah.
4. Pencatatan (Akuntansi)
Pendapatan
a) Setiap penerimaan pendapatan
harus segera disetor ke rekening kas umum daerah pada hari itu juga/ paling
lambat sehari setelah diterimanya pendapatan tersebut. Untuk menampung seluruh sumber pendapatan
perlu dibuat satu rekening tunggal (treasury
single account), dalam hal ini rekening kas umum daerah.
b) Tujuan pembuatan satu pintu
untuk pemasukan pendapatan adalah untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan
pendapatan. Penerimaan pendapatan tersebut dibukukan dalam buku akuntansi,
berupa jurnal kas, buku pembantu, buku besar penerimaan per rincian objek
pendapatan. Kemudian buku catatan akuntansi tersebut akan diringkas dan
dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
5. Alokasi Pendapatan
Alokasi
Pendapatan merupakan tahapan terakhir dari siklus manajemen pendapatan
ini,
yaitu pengambilan keputusan untuk menggunakan dana yang ada untuk membiayai
pengeluaran daerah yang dilakukan. Pengeluaran daerah meliputi pengeluaran
belanja, yaitu, belanja operasi dan belanja modal, maupun untuk pembiayaan
pengeluaran yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah,
pembayaran utang dan pemberian pinjaman daerah.
Mengenali
Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Sumber pendapatan pemerintah daerah relative
terprediksi dan lebih stabil sebab pendapat tersebut diatur oleh undang- undang
dan peraturan daerah yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Pemerintah
daerah dengan paying hokum peraturan perundangan berhak memungut pajak daerah
dan retribusi daerah. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk membayar pajak
dan memberikan sanksi apabila tidak patuh pajak. Dengan demikian pendapatan di
pemerintah daerah relative stabil.
Sumber pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu :
1. Sumber pendapatan yang saat ini
ada dan sudah ditetapkan dengan peraturan perundangan. Meskipun pemerintah
daerah telah diberi otonomi secara luas dan desentralisasi fiscal, namun
pelaksanaan otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi hak
pemerintah daerah, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah,
sbb:
I.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
a.
Pajak Daerah
b.
Reribusi Daerah
c.
Bagian Laba Pengelolaan Aset
Daerah yang dipisahkan
d.
Lain-lain PAD yang sah
II.
TRANSFER PEMERINTAH PUSAT
a.
Bagi Hasil Pajak
b.
Bagi Hasil Sumbeer Daya Alam
c.
Dana Alokasi Umum
d.
Dana Alokasi Khusus
e.
Dana Otonami Khusus
f.
Dana Penyesuaian
III.
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
a.
Bagi Hasil Pajak
b.
Bagi Hasil Sumber Daya Alam
c.
Bagi Hasil Lainnya
IV.
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
YANG SAH
2. Sumber pendapatan di masa datang yang masih potensial/ tersembunyi
dan baru akan diperoleh apabila sudah dilakukan upaya-upaya tertentu. Pemerintah
juga perlu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru, sumber pendapatan baru
ini bias diperoleh misalnya melalui inovasi program ekonomi daerah, program
kemitraan pemerintah daerah dengan pihak swasta dan sebagainya.
Prinsip Dasar
Manajemen Penerimaan Daerah
Pada dasarnya terdapat beberapa prinsip dasar yang
perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen
penerimaan daerah, yaitu :
1. Perluasan Basis Penerimaan
Perluasan
Basis Penerimaan yaitu memperluas sumber penerimaan. Untuk memperluas basis penerimaan,
maka pemerintah daerah dapat melakukannya dengan cara berikut.
a.
Mengidentifikasi pembayar
pajak/ retribusi dan menjaring wajib pajak/ retribusi baru;
b.
Mengevalusi tarif pajak/
retribusi;
c.
Meningkatkan basis data objek
pajak/ retribusi;
d.
Melakukan penilaian kembali (appraisal) atas objek pajak/ retribusi.
2. Pengendalian atas
Kebocoran Pendapatan
Kebocoran
pendapatan bias disebabkan karena penghindaran pajak (tax avoidance), Penggelapan pajak (tax evasion), pungutan liar/ korupsi petugas. Untuk mengurangi
kebocoran pendapatan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, diantaranya :
a.
Melakukan audit, baik rutin
maupun incidental;
b.
Memperbaiki sistem akuntansi
penerimaan daerah;
c.
Memberikan penghargaan yang
memadai bagi masyarakat yang taat pajak dan hukuman (sanksi) yang berat bagi
yang tidak mematuhinya;
d.
Meningkatkan disiplin dan
moralitas pegawai yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.
3. Peningkatan Efisiensi
Administrasi Pajak
Efisiensi
administrasi pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penerimaan
daerah. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk
meningkatkan efisiensi adminitrasi pajak, yaitu :
a.
Memperbaiki prosedur
administrasi pajak sehingga lebih mudah dan sederhana.
b.
Mengurangi biaya pemungutan
pendapatan.
c.
Menjalin kerjasama dengan
berbagi pihak, seperti bank, kantor pos, koperasi dan pihak ketiga lainnya
untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam membayar pajak.
4.
Transparasi dan Akuntabilitas
Dengan adanya
transparasi dan akuntabilitas maka pengawasan dan pengendalian manajemen
pendapatan daerah akan semakin baik. Selain itu, kebocoran pendapatan juga
dapat lebih ditekan. Untuk melaksanakan prisip transparasi dan akuntabilitas
ini memang membutuhkan beberapa persyaratan. Diantaranya :
a. Adanya dukungan Teknologi (TI)
untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah.
b.
Adanya staf yang memiliki
kompetensi dan keahlian yang memadai.
c.
Tidak adanya korupsi sistematik
di lingkungan entitas pengelola pendapatan daerah.
Manajemen
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya
dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin
tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula
diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi,
kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Walaupun pelakanaan otonomi daerah
sudah dilaksanan sejak 1 Januari 2001, namun hingga tahun 2009 baru sedikit
pemerintah daerah yang mengalami penigkatan kemandirian keuangan daerah secara
signifikan.
Memang berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen
Keuangan, secara umum penerimaan PAD pada era otonomi daerah mengalami
penigkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya. Penting
bagi pemerintah daerah untuk menaruh perhatian yang lebih besar terhadap
manajemen Pendapatan Asli Daerah. Manajemen PAD tidak berarti eksploitsai PAD,
tetapi bagaimana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan penerimaan PAD sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Bahkan lebih dari itu bagaimana pemerintah daerah mampu meningkatkan potensi
PAD di masa datang.
Manajemen Pajak Daerah
Pajak daerah memberikan
kontribusi terbesar pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi pajak
daerah pada total penerimaan daerah juga terus mengalami peningkatan.
Pemerintah daerah juga masih akan menerima bagi hasil PPh Wajib Pribadi, PBB
dan BPHTB yang jumlahnya cukup besar bagi daerah.
Peraturan perundangan
mengenai pajak daerah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan
di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Thn 1957 tentang Peraturan
Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Tahun 2009 pemerintah pusat
mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
menggantikan UU No. 34 Tahun 2000.
Prinsip Pajak Daerah
Manajemen pajak daerah
juga terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik.
Prinsip pajak daerah tersebut adalah (Devas, 1989) :
1. Prinsip Elastisitas.
Pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup dan elastis,
artinya mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.
2. Prinsip Keadilan.
Implikasi prinsip keadilan terhadap manajemen pajak daerah adalah perlunya pemerintah daerah menerapkan tarif pajak yang progresif untuk jenis pajak tertentu dan menerapkan perlakuan hukum yang sama bagi seluruh wajib pajak sehingga tidak ada yang kebal pajak.
3. Prinsip Kemudahan
Administrasi.
Administrasi pajak daerah harus
fleksibel, sederhana, mudah dihitung dan memberikan pelayanan yang memusakan
bagi wajib pajak.
4. Prinsip Keterterimaan
Politis.
Implikasi prinsip ini terhadap manajemen
pajak daerah perlunya pemerintah bekerjasama dengan DPRD dan melibatkan
kelompok –kelompok masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan
sosialisasi pajak daerah. Dan jika dimungkinkan, melibatkan masyarakat dalam
pemungutan pajak tertentu.
5. Prinsip Nonditorsi Terhadap Perekonomian.
Pajak daerah tidak boleh
menimbulkan dampak negative terhadap perekonomian. Diusahakan jangan sampai
suatu pajak/ pungutan menimbulkan beban tambahan yang berlebihan sehingga
merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.
Manajemen perpajakan
daerah harus mampu menciptakan sistem pemungutan yang ekonomis, efisien dan
efektis. Pemda harus memastikan bahwa penerimaan pajak lebih besar dari biaya
pemungutannya dan Pemda perlu menjaga stabilitas penerimaan pajak terebut.
Fluktuasi penerimaan
pajak hendaknya dijaga tidak terlalu besar sebab jika sangat fluktuatif juga
kurang baik untuk perencanaan keuangan daerah.
IKHTISAR
1. Siklus manajemen pendapatan
daerah terdiri dari :
a.
Identifikasi sumber-sumber pendapatan daerah
b.
Administrasi Pendapatan daerah
c.
Koleksi/ pemungutan pendapatan daerah
d.
Pencatatan akuntansi pendapatan daerah
e.
Alokasi pendapatan daerah
2. Prinsip dasar dalam membangun sistem manajemen
penerimaan daerah yang baik :
a. Perluasan basis penerimaan
b. Pengendalian atas kebocoran pendapatan
c. Peningkatan efisiensi administrasi pendapatan
d. Peningkatan transparasi dan akuntabilitas manajemen pendapatan
daerah.
3. Untuk memperluas basis penerimaan, pemerintah
daerah perlu melakukan identifikasi
pembayar
pajak/ retribusi dan menjaring wajib pajak/ retribusi baru, mengevaluasi tariff
pajak/
retribusi,
meningkatkan basis data objek pajak/ retribusi dan meningkatkan disiplin dan
moralitas pegawai yang terlibat dalam
pemungutan pendapatan.
4. Untuk mengurangi kebocoran pendapatan, pemerintah
daerah perlu melakukan audit
pendapatan,
memperbaiki sistem akuntansi penerimaan daerah, membangun sistem
penghargaan
(reward) dan hukuman (punishment) yang memadai dan meningkatkan disiplin
dan moralitas pegawai yang terlibat dalam
pemungutan pendapatan.
5. Untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah, selain
melakukan optimalisasi PAD, pemerintah
daerah
perlu mengoptimalkan penerimaan dari dana perimbangan, khususnya dana bagi
hasil.